Aceh Besar-Lima orang mahasiswa dari Fakultas Hukum USK yaitu Jefri Andika, Tedi Rahmat, M. Alpan Amin, Bahrul Ulam Mansur dan Ahlul Haitami BW tergabung bersama sepuluh anggota lainnya dari berbagai fakultas dalam sebuah tim melalui Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK ORMAWA), mengikuti kegiatan pengembangan desa wisata sejak Juli-November 2023 di Desa Jalin, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

PPK ORMAWA merupakan program yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke berbagai bentuk organisasi mahasiswa baik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas/Fakultas, Unit Kegiatan Mahasiawa (UKM), Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS), dan ORMAWA bentuk lainnya melalui serangkaian proses pembinaan organisasi mahasiswa oleh Perguruan Tinggi yang diimplementasikan dalam program pengabdian dan pemberdayaan masyarakat. Program tersebut diikuti oleh 14 ORMAWA yang terdapat di USK, namun hanya 7 ORMAWA yang didanai oleh BELMAWA, salah satunya adalah Unit Kegiatan Mahasiswa Bakti Sosial Pembangunan Desa (UKM BSPD). Saat itu, UKM ini diketuai oleh Jefri yang merupakan mahasiswa Program Studi S-1 Ilmu Hukum Angkatan 2020. Jefri menjelaskan bahwa UKM BSPD berhasil memperoleh pendanaan dari BELMAWA setelah mengikuti serangkaian proses seleksi hingga proposal berjudul “Mengoptimalisasi Wisata di Desa Jalin Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar menjadi Wisata Aceh yang Bertaraf melalui Peningkatan Mutu SDM Setempat” yang disusun olehnya dan tim bisa dinyatakan lolos untuk direalisasikan dalam rentang waktu yang sudah ditentukan.

Alhamdulillah, kerja sama tim selama penyusunan proposal tidak sia-sia. Setelah menunggu proses seleksi, UKM BSPD berhasil mendapatkan dana hibah dari BELMAWA untuk menjalan program sesuai proposal yang kami ajukan dalam kurun waktu empat sampai lima bulan,” ujarnya.

Selain itu, Tedi selaku ketua pelaksana menjelaskan kegiatan yang berhasil terealisasi selama program berlangsung adalah pemberdayaan masyarakat dengan melakukan pelatihan pembuatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) seperti pembuatan kerupuk, basreng, dan madu yang merupakan produk pangan yang memiliki kekhasan di desa tersebut.


“Kami mengadakan pelatihan pembuatan kerupuk dari ikan khas Desa Jalin, namanya Ikan Kerling. Nah, bukan hanya dijadikan kerupuk, ikan tersebut juga diolah menjadi basreng. Pelatihan tersebut didampingi dari proses pengolahan, pengemasan, pengurusan legalitas produk hingga pemasaran. Selain itu, Madu Jalin juga salah satu produk hasil pelatihan,”Jelasnya.

Tedi juga menambahkan melalui kerjasama dengan beberapa Dinas di Aceh Besar dan dukungan ormawa, timnya berhasil membuat tempat pengolahan sampah terpadu, spot foto, tourist sign, plank desa wisata, penanaman bibit pohon, pembentukan kelompok sadar wisata (POKDARWIS), pembuatan qanun desa wisata  dan bakti sosial yang melibatkan dinas pertanian hingga dinas kesehatan.


“Kami berhasil membuat spot foto, tourist sign dibeberapa titik, penghijauan dengan menanam bibit pohon, membentuk POKDARWIS, membuat qanun dan juga melalui ormawa mengadakan bakti sosial selama empat hari dengan kegiatan seperti cek Kesehatan gratis, demo mengajar, pembuatan pupuk, dan lainnya. Kegiatan ini melibatkan Dinas Kesehatan, Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup,” paparya.

Ahlul Haitami, selaku anggota tim mengaku program-program yang sudah diiniasiasi tersebut cukup linear dengan latar belakang studi ia dan keempat temannya. Seperti pembentukan qanun desa yang merupakan bagian dari hukum adat dan juga pengurusan legalitas produk pangan hasil pelatihan yang  telah dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas, termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja No 11 tahun 2020.


“Qanun gampong/desa itu berhubungan dengan hukum adat dan hukum yang ada di Aceh, berkaitan dengan pengelolaan desa wisata dan
kita mendaftarkan UMKM Desa Jalin untuk mendapat legalitas, itu diatur dalam  Undang-Undang Cipta Kerja No 11 tahun 2020, lebih  khususnya  tentang legalitas dan perizinan usaha UMKM.

Ia menambahkan bahwa pembentukan kelompok sdar wisata atau POKDARWIS juga berkaitan erat dengan hukum karena merupakan penggarak dari produk hukum yang dihasilkan melaui qanun yang telah ditetapkan.


“POKDARWIS itu juga berkaitan dengan hukum, yakni orang-orang yang mengelola dan menjalanakan Qanun gampong yang sudah dibentuk sebelumnya,” jelasnya.

Pada November 2023 lalu, setelah program PPK Ormawa UKM BSPD sudah terealisasi, BELMAWA mengumumkan  bahwa UKM BSPD berhasil lolos untuk mengikuti kegiatan Abdidaya PPK ORMAWA yang merupakan kegiatan tingkat nasional di Universitas Jember pada tanggal 5 s.d 9 Desember 2023. Pada kegiatan tersebut, UKM BSPD berhasil menjadi juara 3 kategori poster terunik. Jefri mengaku sangat bangga dengan pencapaian UKM yang diketuanyai tersebut, ia mengungkapkan bahwa percapaian ini merupakan hasil dari kerja keras dan kerja cerdas timnya.


“ Sangat bangga, BSPD mengharumkan nama USK, bersaing dengan berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Ini hasil kerja keras dan kerja cerdas tim kami hingga membawa pulang medali kemenangan,” tutupnya[]

Categories:

Tags:

Comments are closed